Kelanjutan pengelolaan akun UINIB: Isi formulir konfirmasi segera untuk menunda penonaktifan email institusi Anda selama 6 bulan ke depan.
Menandaklanjuti pengumuman sebelumnya mengenai Pemberitahuan Pengelolaan Akun Institusi: Pembatasan Kuota Penyimpanan dan Penonaktifan Akun uinib.ac.id, Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD) memberikan kesempatan bagi pengguna yang akunnya masuk dalam kriteria indikasi penonaktifan namun masih aktif menggunakannya untuk keperluan akademik.
Bagi Anda yang masih membutuhkan email institusi ini, Anda dapat mengajukan penundaan penonaktifan akun. Setelah formulir diajukan, proses penonaktifan akun Anda akan ditunda selama 6 (enam) bulan ke depan.
Langkah Pengajuan Penundaan
Jika akun Anda terindikasi akan dinonaktifkan tetapi masih digunakan untuk keperluan akademik/kedinasan, silakan isi formulir resmi melalui tautan berikut:
Penting untuk Diperhatikan:
Batas Waktu Pengisian: Mohon segera mengisi formulir ini sebelum sistem melakukan pembersihan akun secara otomatis.
Fungsi Akun: Penundaan ini hanya diberikan untuk akun yang benar-benar digunakan demi menunjang kegiatan akademik atau operasional institusi.
Evaluasi Berkala: Setelah masa penundaan 6 bulan berakhir, TIPD akan kembali melakukan evaluasi terhadap aktivitas akun tersebut.
Bagi civitas akademika yang tidak melakukan pengisian form hingga 1 Juni 2026, sistem akan menganggap akun tersebut sudah tidak digunakan dan akan diproses sesuai dengan kebijakan pengelolaan akun yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya demi pengelolaan ruang penyimpanan institusi yang lebih efisien dan aman.


